Lukas Enembe: Saya Jangan Dizolimi Lagi dengan Pencucian Uang atau Kepemilikan Jet Pribadi

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe tak ingin ada pihak yang kembali menzalimi dirinya dengan menyeretnya ke berbagai kasus baru, seperti pencucian uang hingga kepemilikan jet pribadi. 

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Hal itu ditekankan Lukas melalui duplik yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu, 27 September 2023.

"Saya juga memohon agar saya jangan dizolimi lagi, dengan kasus baru seperti tindak pidana pencucian uang atau kepemilikan jet pribadi yang tidak pernah ada. Saya mohon nama baik dan kehormatan saya direhabilitasi," kata Lukas di Pengadilan Tipikor, Rabu, 27 September 2023.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga meminta untuk dibebaskan dari dakwaan penerimaan suap dan gratifikasi. Lukas sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Menurutnya, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan jaksa yang menyatakan dirinya menerima suap serta gratifikasi baik dari Piton Enumbi maupun Rijatono Lakka.

"Dalam persidangan telah terbukti dengan sangat jelas bahwa tidak ada satu saksi pun yang dapat menerangkan bahwa saya menerima suap atau gratifikasi dari Rijatono Lakka dan Piton Enumbi,” ujarnya.

“Dari bantahan tersebut di atas, saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," kata Lukas.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa KPK menuntut Lukas Enembe 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. 

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Dalam perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 miliar. Dari puluhan miliar itu, dirincikan sebanyak Rp 10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp 35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya