Sudah Ada Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan, KPK Pakai Pasal Berlapis

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, menggunakan pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pertanian. Adapun pasal berlapis itu yakni pasal pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pasal berlapis itu ditujukan kepada siapapun yang terlibat dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

"Informasi terakhir dari tim penyidik, sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, dan pemerasan dalam jabatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Kendati, Ali tak menampik secara gamblang terkait adanya gratifikasi dalam dugaan korupsi di Kementan RI ini. Ia hanya berjanji akan menyampaikannya secara detail ketika proses penyidikan rampung.

"(Nilai gratifikasi) nanti kami update ya, mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," bebernya.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kalau saat ini sudah ada tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Disebutkan jika kasus korupsi yang ada di Kementan itu merupakan dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan atau pemerasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan kasus yang diusut penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 29 September 2023.

Kata Ali, pelaku yang melakukan dugaan korupsi di Kementan itu melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Adapun Pasal 12 e itu berbunyi 'pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri'.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya