Uang Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon Senilai Rp 905 Juta Disita Polisi

Penampakan Uang Hasil Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon
Sumber :
  • Yandi Deslatama

Banten  –  Penampakan uang korupsi senilai Rp905 juta ditampilkan oleh Polda Banten. Uang hasil tipu-tipu proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, Banten, itu juga menyeret mantan Dirut Pelabuhan Cilegon Mandir (PCM), BUMD Cilegon, Banten, yang sudah meninggal dunia.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Uang sekitar satu miliar itu dibungkus dalam dua gepok plastik bening dengan pecahan Rp50 ribu, dipamerkan oleh petinggi Polda Banten.

"Barang bukti uang yang diamankan Polda Banten senilai Rp905 juta. Hasil perhitungan auditor kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp7.001.500.000," kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabidhumas Polda Banten, Selasa (3/10/2023).

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Penampakan Uang Hasil Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon

Photo :
  • Yandi Deslatama

Dua pelaku korupsi lainnya, yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan pengusaha yang meminjam perusahaan PT Arkindo, berinisial SM (45). Keduanya ditangkap pada Selasa, 06 Juni 2023 pukul 16.00 WIB dan dibawa ke Polda Banten. Mereka jadi tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 Tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Temuan korupsi itu bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan kejanggalan, karena ada pekerjaan yang belum dilaksanakan. Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

"Polda Banten melakukan penyelidikan dan menemukan adanya kejanggalan pada lanjutan tender tahun 2021. Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan," terangnya.

Total dana proyek yang mencapai Rp48 miliar, sudah dicairkan senilai Rp7,2 miliar lebih. Nilai puluhan miliar itu seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021, namun tidak dikembalikan oleh pelaksana proyek.

Penampakan Uang Hasil Korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon

Photo :
  • Yandi Deslatama

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Kompol Ade Papa Rihi, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa, (03/10/2023).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya