Pengadilan Tinggi Medan Sunat Hukuman Anak AKBP Achiruddin Jadi 1 Tahun Penjara 

Aditya Hasibuan saat menjalani persidangan di PN Medan
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Sumatera Utara – Banding disampaikan kuasa hukum, Aditya Hasibuan yang merupakan anak AKBP Achiruddin Hasibuan di Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonisnya, hakim menyunat hukuman terdakwa Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun penjara. Yang sebelumnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg

Dikutip VIVA, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hasil putusan dikeluarkan, Kamis 5 Oktober 2023 dengan nomor 1388/PID/2023/PTMDN.

"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya restitusi sejumlah Rp.52.382.200, yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH. MH, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," tulis SIPP PN Medan dikutip VIVA, Sabtu 7 Oktober 2023.

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Momen mengharukan ibu korban memeluk Aditya Hasibuan sambil menangis

Photo :
  • VIVA/BS Putra

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepada anak AKBP Achiruddin Hasibuan, yakni Aditya Hasibuan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara. Sidang, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 31 Agustus 2023.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rapat, PDIP: Jatuh Lupa Dipasang Lagi

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Adity Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan. Masih muda untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui, dan menyesal perbuatannya," jelas majelis hakim.

Putusan ini, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya. Menyikapi vonis tersebut.

Zulkifli yang merupakan ayah korban dari Ken Admiral mengungkapkan menerima putusan PT Medan tersebut. Namun, berapa hukuman diterima Aditya Hasibuan menjadi efek jera bagi dirinya. "Intinya saya (berharap) ini menjadi pembelajaran hukuman (bagi Aditya), kalau (ngak mau jadi pembelajaran) mau 5 tahun juga, kalau dia ngak insyaf, tak sadar, apa gunanya," ucap Zulkifli kepada wartawan.

Dengan keputusan ini,  Zulkifli berharap kelak setelah Aditya selesai menjalani hukuman, dia menjadi pribadi yang lebih baik lagi. "Mudah-mudahan ini bisa menyadarkan dialah, cukup Ken korban terakhir dia. Ini (akan) jadi pelajaran (bagi) Aditya, karena dia (akan) menyandang nama narapidana seumur hidup, toh," ucap Zulkifli.      

Mengutip dakwaan JPU kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi. 

Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kronologi Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa Sampai Babak Belur

Photo :
  • Twitter @mazzini_gsp

Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.

"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.

Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian, terjadi perkelahian tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya