Resmi jadi Tersangka KPK, Syahrul Yasin Limpo: Saya Yakin Bisa Lewatinya dengan Baik

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL pun angkat bicara usai dirinya resmi diumumkan sebagai tersangka.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah, Rabu 11 Oktober 2023.

SYL mengaku akan kooperatif dalam pemanggilan KPK usai jadi tersangka korupsi. Dia mengaku telah minta izin kepada sang ibu. Ia bilang kalau dirinya sanggup untuk menjalani semuanya dengan baik.

"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, Saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," jelas politikus Nasdem tersebut.

Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA

Pun, Febri Diansyah menjelaskan kliennya akan menghormati proses hukum yang berlaku di tengah penetapan tersangka itu. Ia menuturkan SYL akan berupaya tetap kooperatif.

"Kami menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum terkait klien kami, Syahrul Yasin Limpo. Sebagaimana disampaikan pak Syahrul, beliau tetap berkomitmen koperatif, menghadapi proses hukum ini dan segera akan kembali ke Jakarta," bebernya.

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan eks Menteri Pertanian SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementan.

KPK Sebut Status Gazalba Saleh Masih Tersangka meski Hakim Kabulkan Eksepsinya

Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Fantastis Capai Rp 300 Triliun

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Tegaskan sebagai Lembaga Independen, KPK Ajukan Banding Putusan Bebas Hakim Gazalba

Dia bilang ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa ber sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.Selain itu, ketiganya diduga juga menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. 

Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan dugaan korupsi.

Cucu SYL Akui Pernah Beri Uang 500 Dolar AS ke Biduan Nayunda Nabila, Apa Maksudnya?

Cucu SYL bernama Andi Tenri alias Bibi jadi saksi dalam persidangan kasus korupsi sang kakeknya.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024