Marak Terjadi Kekerasan kepada Santri, Pesantren Didorong Miliki Pengawasan Internal

Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di PP Mahad Aly Al-Tamasi
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofarrozin menyatakan pondok pesantren harus memiliki mekanisme pengawasan internal yang kuat untuk meminimalisir kasus kekerasan di dalam institusi pendidikan berciri khas Islam tersebut.

Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator

"Hal ini penting karena sejauh ini laporan kekerasan di pesantren masih cukup banyak," ujar Abdul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ilustrasi santri

Photo :
  • VIVA / Dani (Bekasi)
Kick Off PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin: Tak Ada "Titip Titipan"

Abdul mengatakan kasus kekerasan dalam institusi berlabel agama telah terjadi di lingkup lembaga pendidikan Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, maupun Konghucu. Kasus kekerasan yang paling sering dilaporkan adalah kekerasan seksual, disusul kekerasan fisik, dan kekerasan verbal atau ancaman.

Menurutnya, masalah ini harus menjadi perhatian bagi pengelola pesantren agar dapat melakukan langkah preventif yang diperlukan. Saat ini Majelis Masyayikh tengah menyusun draf penjaminan mutu pesantren yang akan mengatur acuan mutu bagi penyelenggaraan pendidikan di pesantren.

2 Mahasiswa Psikologi Islam IAIN SAS Babel Raih Prestasi Peneliti Muda Terbaik di KNPMPI 2024

Bagi dia, salah satu indikator pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang ramah anak tanpa ada kekerasan di dalamnya.

"Penguatan manajemen pesantren perlu didorong agar mekanisme pencegahan dapat dilakukan sebelum kasus-kasus terjadi," katanya.

Ia mengatakan pesantren sebelumnya telah berkomitmen mengembangkan lingkungan pendidikan yang bebas kekerasan dan tempat aman bagi para santri. Hal tersebut kemudian diformalisasi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

PMA ini kemudian didetailkan lagi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak. Namun, beberapa kasus masih terjadi, seperti di Yayasan Pesantren Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung dan Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.

"Terulangnya kasus-kasus ini harus disikapi dengan langkah pencegahan yang dilaksanakan oleh unit internal sebagai bagian dari mekanisme penjaminan mutu," kata dia.

Hal senada disampaikan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang, Jawa Tengah, Abdul Ghofur. Ia setuju bahwa pesantren harus menerapkan standar yang universal.

"Ini penting agar institusi ini tidak kehilangan kepercayaan masyarakat, menyusul beberapa peristiwa kasuistik yang terjadi," kata dia.

Ilustrasi/Belajar di pesantren.

Photo :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

Gus Ghofur menjelaskan Majelis Masyayikh adalah lembaga yang merepresentasikan pondok pesantren, dan isinya berasal dari kalangan pesantren sendiri. Dengan demikian mutu pesantren tidak didikte pemerintah, tetapi menggunakan ukuran yang telah disusun Majelis Masyayikh dengan tanpa mengesampingkan kekhasan yang sudah ada. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya