KPK Sebut Temukan Bukti Transfer Rp2 Triliun Saat Geledah Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik menemukan adanya bukti transfer dari salah satu bank swasta sebesar Rp 2 triliun, saat melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin, 16 Oktober 2023.

Ali menuturkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pengkonfirmasian lebih jauh atas hal tersebut kepada sejumlah saksi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," kata Ali.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Tujuannya untuk memvalidasi terkait dengan kebenarannya dalam temuan bukti transfer yang nilainya cukup besar.

"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujar Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranyee yang bertuliskan tahanan KPK. Syahrul Yasin Limpo pun juga dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh anak buahnya, Muhammad Hatta.

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar wakil ketua KPK, Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya