2 Hakim MK Setuju Syarat Capres-Cawapres Minimal Pernah Jabat Gubernur

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia tetap setuju terhadap putusan gugatan syarat usia capres-cawapres minimal 40 tahun, namun memiliki alasan yang berbeda atau Occuring Opinion.

Namanya Masuk Bursa Cagub DKI Jakarta, Menteri Basuki Buka Suara

Kedua Hakim MK yang memiliki alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Dalam pertimbangannya, Enny menyebutkan bahwa sosok yang bisa maju capres-cawapres minimal usia 40 tahun, atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi.

"Saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon yakni berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," kata Enny di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Otto Hasibuan Sebut Peradi Beri Masukan soal Penegakan Hukum kepada Prabowo-Gibran

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Oleh sebab itu, Enny berpendapat hanya jabatan struktural Gubernur yang memiliki peran dan tanggung jawab serupa dengan presiden atau wakil presiden.

Hakim Arief Tegur Keras Caleg yang Ikut Sidang via Daring di Dalam Mobil

Ia tidak sepakat apabila setingkat Wali Kota atau Bupati juga dapat mencalonkan diri sebagai capres/cawapres. Hal ini dikarenakan Gubernur bersifat kepala daerah otonom.

"Namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Daniel Yusmic juga sependapat dengan Enny. Ia memiliki pandangan bahwa syarat capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi.

"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," ucap Daniel.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu,  tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya