Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, MK Dinilai Permainkan Nasib Rakyat

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Front Mahasiswa Demokrasi (FMD) Reformasi kembali menggelar aksi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres, dimana kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres/cawapres.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Aksi tersebut dilakukan di depan gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Atas putusan tersebut, FMD Reformasi menilai MK telah mengelabui dan mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Para mahasiswa tersebut juga menilai keputusan itu lebih bermuatan politis mengakali konstitusi untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak tertentu yang akan berkontestasi di Pilpres 2024 mendatang. 

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget, Eh yang Menang Capresnya Gemoy dan Bisa Joget

"Masyarakat se-Indonesia kena prank MK. Putusan tersebut benar-benar telah mencederai konstitusi kita, mempermainkan nasib rakyat Indonesia. Seolah-olah mendengar aspirasi rakyat menolak gugatan usia minimal, namun pada sisi lain meloloskan celah gugatan aturan demi kepentingan hasrat kekuasaan beberapa pihak," ujar koordinator aksi FMD Reformasi Faisal Ngabalin kepada media.

Aksi unjuk rasa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • Istimewa
Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

FMD Reformasi menilai putusan MK sarat kepentingan terlebih dengan adanya dissenting opinion salah satu hakim MK Saldi Isra yang keheranan dengan adanya keanehan perubahan putusan itu dalam waktu sekelibat. 

"Hancur sudah marwah konstitusi kita, cita-cita dan amanat reformasi juga ambyar dimana institusi MK harusnya menjadi sarana perwujudan keadilan hukum bagi rakyat Indonesia kini malah menjadi stempel ambisi kepentingan politik pihak-pihak tertentu," terangnya. 

"Kita tahu di luaran sana ada pihak-pihak yang memaksakan kehendak membajak tokoh sentral untuk dijadikan calon wakil presiden meski belum cukup umur. Aturan kemudian dirombak sesuka hati hingga melahirkan politik dinasti. Semua yang berakal sehat pasti tahu ini adalah bentuk menghalalkan segala cara demi melanggengkan kuasa," tegasnya.

Aksi unjuk rasa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • Istimewa

Meski demikian karena putusan MK yang mengikat, FMD Reformasi berharap semua pihak dapat mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan utamanya dalam Pilpres 2024 mendatang dengan tidak memaksakan mencalonkan figur yang belum matang.

Aksi unjuk rasa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • Istimewa

MK sebelumnya memutuskan syarat capres adalah tetap berusia minimal 40 tahun namun dalam gugatan selanjutnya syarat tersebut disetujui untuk ditambahkan frasa "atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum". 

Dengan putusan tersebut, wali kota Solo yang juga putra sulung presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka, yang selama ini digadang-gadang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto mendapat lampu hijau untuk maju di Pilpres 2024 mendatang setelah sebelumnya terganjal usia yang masih 36 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya