Yusril Kritik Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Sebut Cacat Hukum

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di acara Milad ke-25 PBB di ICE BSD
Sumber :
  • PBB

Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat dapat mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres meski belum berusia 40 tahun. 

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Yusril menilai, putusan tersebut sebagai sebuah cacat hukum yang serius. Ia bahkan secara gamblang menyebut ada penyelundupan hukum di balik putusan itu.

Hal tersebut dikatakan Yusril dalam diskusi OTW2024 'Menakar Pilpres Pasca Putusan MK' di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

"Banyak orang yang terkecoh termasuk saya, pada putusan MK yang pertama, saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga, tidak terbukti dan seterusnya. MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," kata Yusril.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

"Tapi, sampai pada putusan keempat kita semua tiba-tiba agak terhenyak, sepertinya sebuah kejutan dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan sebelumnya," sambungnya. 

Dikatakan Yusril, putusan MK terkait syarat cawapres itu tidak mengalir dari hulu ke hilir sampai muara. Pun, dia juga menilai putusan MK itu mengandung sebuah cacat hukum yang serius.

"Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir dari hulu ke hilir sampai ke muara. Boleh saya katakan, putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung sebuah penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," ungkapnya.

Tak hanya itu, Yusril menyebut dalam putusan MK itu terdapat tiga hakim yang menyetujui, dua concurring opinion dan empat lainnya dissenting opinion. Hal inilah yang menurut Yusril menjadikan putusan itu tidak bulat.

"Putusan ini memang bukan putusan bulat, ada dissenting opinion, ada concurring opinion. Tiga hakim setuju sepenuhnya, dua concurring opinion dan empat dissenting opinion," kata dia.

"Tapi kalau kita baca argumen yang dirumuskan dalam concurring opinion, itu bukan concurring opinion, itu dissenting opinion. Kenapa yang dissenting opinion dibilang concurring opinion? Itulah yang saya katakan penyelundupan," jelasnya.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya