4 Ikan Jenis Aligator hingga 1,7 Ton Obat Ikan Berlabel China Dimusnahkan

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP, Adin Nurawaluddin
Sumber :
  • Istimewa

Pontianak – Direkur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin mengatakan, pihaknya memusnahkan barang hasil pengawasan sumber daya perikanan berupa ikan yang membahayakan, obat ikan yang tidak terdaftar serta alat tangkap yang merusak di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ini dilakukan dalam rangka Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan (HUT KKP ke-24).

Adin menambahkan, ikan yang dimusnahkan karena membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya. 

Menyuguhkan Menu Istimewa dalam Periode Terbatas

Aksi Nyata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP

Photo :
  • Istimewa

Adin menambahkan, memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator sebanyak empat ekor dengan ukuran kurang lebih 70-90 cm ini, merupakan hasil pengawasan perikanan di Kota Pontianak dan sekitarnya. 

Perang Antar Suku di Papua Nugini, Luka Lama yang Terus Menganga

Kehadiran ikan ini telah menyalahi aturan Peraturan Menteri nomor 19 tahun 2020 ttg larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Hari ini dilakukan pemusnahan barang-barang hasil pengawasan sumber daya perikanan yang diserahterimakan secara sukarela kepada Pengawas Perikanan Stasiun PSKDP Pontianak. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi ikan yang membahayakan, pakan dan obat ikan pada Unit Budidaya Ikan yang tidak terdaftar/teregister dan alat penangkapan ikan yang merusak,” ujar Adin, Selasa 17 Oktober 2023.

Aksi Nyata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian KKP

Photo :
  • Istimewa

Adin menambahkan, pihaknya juga memusnahkan 1,7 ton obat ikan berlabel China yang merupakan hasil pengawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Obat itu pun diketahui tidak terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, alat tangkap penangkapan ikan yang merusak yakni sebanyak 15 unit berupa mini trawl, penggaruk, muro ami dan setrum hasil pengawasan perikanan di Perairan Kalimantan Barat dan Laut Natuna Utara juga turut dimusnahkan.

Pemusnahan produk obat dan ikan yang membahayakan dilakukan dengan cara dikubur, sementara alat penangkapan ikan yang merusak dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya