INFOGRAFIK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun
Selasa, 17 Oktober 2023 - 15:32 WIB
Sumber :
- VIVA
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Pasal 169 huruf q UU No. 7/2017 yang meminta minimal usia capres-cawapres diturunkan, dari yang awalnya 40 tahun menjadi 35 tahun inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga :
Momen Hakim Konstitusi Saldi Isra Tegur Peserta Sidang yang Telat: Disetrap Pakai Push Up
Namun demikian, MK memberikan klausul pengecualian sepanjang capres atau cawapres telah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Artinya, warga negara yang berada di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau penyelenggara negara. Informasi lebih lanjutnya, simak inforgrafik VIVA sebagai berikut:
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Caleg PDIP Ikut Sidang di MK via Daring
Caleg dari PDIP, Rio Valentino Palilingan, harus menghadiri sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024, di MK secara daring, pada Jumat ini.
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :