- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang putusan dibacakan beberapa saat lalu.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum,” kata ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.
Lukas dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe, 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, Lukas juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900, yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Lukas Enembe selama 5 tahun setelah bebas.