Firli Bahuri Diminta Tak Mangkir Lagi Diperiksa Polda Metro Jaya

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo
Sumber :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta – Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menilai pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya, guna diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

“Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada Jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum,” kata Yudi kepada awak media, Senin, 23 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9

Photo :
  • KPK
Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Apalagi, lanjut Yudi, ketidakhadiran Firli Bahuri disampaikan ke publik oleh Nurul Gufron yang merupakan wakil ketua KPK, bukan Firli Bahuri sendiri.

Karena itu, kata dia, Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli kemarin jumat, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Direktorat Kementan Kumpulkan Rp 1 Miliar Biayai SYL Kunker ke Arab Saudi Sekalian Umrah

“Selasa besok agar jangan mangkir lagi. Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib,” kata Yudi yang kini menjabat anggota Satgas Pencegahan Korupsi Mabes Polri tersebut. 

Terlebih, menurut mantan penyidik KPK ini, Polda Metro Jaya telah memanggil lagi Firli Bahuri pada Selasa besok dan surat panggilan kedua juga sudah dilayangkan serta diumumkan kepada publik.

“Jadi tak ada alasan lagi untuk mangkir pemanggilan sebagai saksi. Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • Istimewa

Yudi menambahkan, pengalamannya ketika dahulu menjadi penyidik KPK saat mengusut kasus korupsi di suatu lembaga negara, Lembaga Negara tersebut kooperatif untuk menghadirkan saksi-saksi dari internal mereka yang dipanggil oleh Penyidik. Maka KPK pun harus seperti itu saat ini.

Yudi dalam kesempatan sama pun mengingatkan bahwa siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi, bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.

Karena itu, Yudi berharap semua pihak kooperatif agar penuntasan kasus tersebut cepat tuntas sebagai bagian upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya