Mahfud MD Yakin Jimly Cs Profesional Usut Dugaan Pelanggaran Etik MK

Menkopolhukam sekaligus bakal cawapres Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meyakini Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan bekerja profesional menangani pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. Dia mengaku awalnya sempat meragukan kredibilitas MKMK.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

"Sebelum MKMK itu dibentuk, saya pesimis, ya, sebelum disebut namanya. Tapi sesudah namanya disebut, ada Jimly, ada Bintan, ada Wahiduddin, menurut saya itu cukup kredibel," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

Mahfud optimis, ditetapkannya Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih menjadi anggota MKMK akan kredibel menangani dugaan pelanggaran kode etik terhadap MKMK.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Sebelum disebut namanya, saya waduh ini susah kan sekarang apa-apa bisa diatur. Tapi sesudah bahwa yang muncul teman-teman lama saya, yang saya tahu di dunia perjuangan demokrasi dan hukum, ada Pak Jimly, Pak Bintan, kemudian ada Wahihududdin Adams, kita harus percaya, mudah-mudahan nanti bisa menempatkan masalah itu pada proporsi yang tepat," kata bakal cawapres pasangan Ganjar Pranowo.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Keanggotaan MKMK itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengaku telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK terkait putusan ketentuan batas usia capres-cawapres. Ketujuh laporan tersebut akan diperiksa dan diadili oleh MKMK.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Menurutnya, tujuh laporan tersebut dari berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat, termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu. Materi laporannya adalah dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam putusan perkara uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya