Kejagung Kirim Surat ke Jokowi Izin Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi

Anggota BPK RI, Achsanul Qosasi.
Sumber :
  • Twitter: Achsanul Qosasi

Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memanggil dan memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G 

Kunjungi Pasar Laino Raha, Presiden Jokowi Disambut Ribuan Warga Muna

Sebelumnya Achsanul Qosasi terus menjadi sorotan publik, terutama setelah namanya muncul dalam persidangan. 

“Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” kata Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya diterima wartawan, Minggu, 29 Oktober 2023. 

Ada Aturan Baru, Bos BPJS Kesehatan Wanti-wanti RS Jangan Kurangi Tempat Tidur Rawat Inap

Ketut menegaskan, pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi harus menunggu persetujuan tertulis dari presiden. Hal itu mengacu pada ketentuan Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang berbunyi,

“Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden,” tambahnya.

Harga Pangan Dunia Naik, Jokowi Bersyukur RI Termasuk yang Masih Rendah

Presiden Jokowi.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya-tangkapan layar

“Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi,” kata Ketut.

Ketut meyakini Presiden dan Jaksa Agung sama-sama mempunyai komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. 

“Ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan.Penyidikan masih terus berjalan,” imbuhnya. 

Sebelumnya, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," ujarnya beberapa waktu lalu.

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA

Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. 

Meski awalnya ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut, akhirnya ia mengungkapkan bahwa AQ merujuk kepada Achsanul Qosasi, Anggota III BPK RI.

"Kita lagi pelajari dan dalami peran yang bersangkutan," tambahnya.

Pengungkapan ini membuka berbagai tanda tanya dan spekulasi publik. Apakah keterlibatan Achsanul dalam kasus ini hanya sekadar nama yang disebut, atau apakah ia memiliki keterlibatan lebih dalam dalam kasus korupsi BTS 4G? Saat ini, belum ada rincian yang jelas mengenai peran Achsanul dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya