Bos PT Moratelindo Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Bui di Korupsi BTS Kemenkominfo

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak, telah dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung, dalam kasus korupsi proyek menara BTS 4G Kemenkominfo. Jaksa menuntut 15 tahun penjara untuk Galumbang terkait kasus korupsi ini.

Starlink 'Main' di Daerah 3T Saja, Jangan Perkotaan

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

Galumbang tidak hanya dituntut pidana 15 tahun penjara, jaksa juga beri tuntutan bayar ganti rugi sebanyak Rp 1 miliar. Jika tidak sanggup membayarnya, maka harus diganti dengan kurungan selama satu tahun lamanya.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Adapun hal yang memberatkan Galumbang, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun," kata jaksa.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. 

Dalam perkara ini, Galumbang didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Galumbang melakukan pencucian uang bersama-sama dengan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Galumbang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Jhonny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Pada persidangan ini, JPU juga menuntut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 Tahun. Selain itu juga denda Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata Jaksa menambahkan. 

Johnny G Plate Didakwa Korupsi BTS Kominfo

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya