Anwar Usman Bantah Lobi Hakim MK Sebelum Putuskan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membantah soal dirinya melobi hakim konstitusi lain untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik di kalangan masyarakat. Salah satu pelapor menyebut Ketua MK Anwar Usman melobi hakim lain.

KPK Optimis Praperadilan Mantan Karutan Akan Ditolak Hakim

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" ujar Anwar Usman pada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.

"Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," katanya.

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Selain itu, Anwar menegaskan dirinya tak akan mundur dari putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia menyebutkan, pengadilan yang dijalankan itu bukan terkait fakta, melainkan norma. 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

"Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta. Yang menentukan jabatan milik Allah yang Maha Kuasa," kata dia.

Dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, mengatakan, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90 soal batas usia capres-cawapres.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," kata Violla.

"Rangkaian konflik kepentingan tadi sudah dimulai sebelum perkara itu selesai. Sebab, kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," ujarnya melanjutkan.

Violla pun mengatakan Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu. "Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap 9 hakim MK pada Selasa, 31 Oktober 2023. 

Ketua MKMK, Jimly Asshiddique mengatakan bahwa pihaknya akan memeriksa Ketua MK, Anwar Usman terlebih dulu dari hakim lainnya.

Jimly menegaskan bahwa sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tak bisa digelar secara terbuka. Pasalnya, kata dia, ketentuan sidang yang menghadirkan hakim konstitusi sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).

"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu tertutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," ucap Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya