KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Yasin Limpo Selama 40 Hari

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perpanjangan masa tahanan untuk tersangka kasus korupsi di Kementerain Pertanian (Kementan) RI, yakni Syahrul Yasin Limpo beserta Muhammad Hatta selaku Direktur alat dan mesin Pertanian. Masa penahanan mereka diperpanjang selama 40 hari mendatang.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat, 3 November 2023.

Ali menuturkan Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta diperpanjang masa penahanannya sampai dengan 11 Desember 2023. "Sedangkan tersangka KS (Kasdi Subagyono Sekjen Kementan) sampai dengan 9 Desember 2023," kata Ali.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

Mereka semua saat ini masih ditahan di rumah tahanan KPK.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, usai jadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. SYL juga menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya