Anwar Usman soal Konflik Kepentingan di MK: Sudah Ada Sejak Era Pak Jimly Asshiddiqie

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara soal dirinya disebut terlibat dalam koflik kepentingan dalam memutusa perkara  Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Ia 
mengklaim sebagai hakim karir, mematuhi azas dan norma yang berlaku dalam memutus perkara tersebut.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

"Terkait conflict of interest, konflik kepentingan, sejak era kepemimpinan Prof Jimly Asshiddiqie dalam putusan Nomor 004/PUU-I/2003. Kemudian putusan putusan Nomor 066/PUU-II/2004. Kemudian putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan  membatalkan pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi. Jadi sejak zaman Prof Jimly tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," kata Anwar Usman dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, 8 November 2023

Adik ipar Presiden Jokowi itu pun menyebut sejumlah putusan MK mulai dari era kepemimpinan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat hingga dirinya, yang ditengarai juga terlibat konflik kepentingan.

Kelakar Hakim MK ke KPU: Tetap Semangat, Walaupun MU Kalah 4-0 Lawan Crystal Palace

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Antara lain, putusan Nomor 48/PUU-IX/2011. Kemudian putusan Nomor 49/PUU-IX/2013 di era Prof Dr Mahfud MD. Putusan Nomor 97/PUU-XI/2013. Kemudian putusan Nomor 01/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perpu MK di era kepemimpinan Hamdan Zoelva.

Kalah di Pilpres 2024, Ini Kegiatan yang Bakal Dilakukan Mahfud Selanjutnya

Lalu, putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016. Kemudian putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpina Prof Arif hidayat. Selanjutnya perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. 

"Dalam putusan tersebut terhadap pengujian pasal 87 A karena norma menyangkut jabatan ketua dan wakil ketua, dan ketika itu saya  adalah ketua MK dan wakilnya Aswanto, meskipun menyangkut diri saya, saya tidak mempertahankan jabatan saya, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87 b terkait usia yang belum memenuhi syarat," beber Anwar Usman

"Jadi adik-adik rekan wartawan bisa melihat rangkaian cerita makna konflik kepentingan, ternyata mulai dari tahun 2003 di era kepemimpina pak Jimly Asshiddiqie sudah ada dan itu ada beberapa putusan," sambungnya

Atas dasar yurisprudensi itu, Anwar menyebut penanganan perkara pengujian UU di MK bersifat umum, bukan pribadi (indvidual) atau bersifat private. 

"Berdasarkan yurisprudensi di atas atau norma hukum yang berlaku, pertanyaan adalah apakah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK, saya harus mengingkari putusan terdahulu, karena disebabkan adanya tekanan publik atau pihak tertentu atas kepentingan tertentu pula, atau saya harus mundur dari penanganan perkara 96/PUU-XVII/2020 demi menyelamatkan diri sendiri. Sebagaiman saya jelaskan diatas jika saya lakukan diatas maka sama halnya saya menghukum diri saya sendiri karena tidak sesuai keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus pekara," ungkapnya

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar dia.

Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Lebih lanjut, Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.

Atas putusan Majelis Kehormatan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), yaitu dari anggota MKMK Bintan R. Saragih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya