Dipecat dari Ketua MK, Anwar Usman: Ada Skenario Pembunuhan Karakter Saya

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta – Hakim Konstitusi Anwar Usman buka suara usai dipecat dari jabatannya selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar menyebutkan, dirinya dijadikan sebagai objek politisasi atas berbagai putusan MK. 

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Meski telah mendengar skenario terkait dengan objek politisasi dan upaya pembunuhan karakter, Anwar mengaku dirinya tetap berbaik sangka. 

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

"Meskipun saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujarnya. 

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Anwar lantas mengungkit pernyataannya beberapa waktu lalu bahwa jabatan hanya milik Allah SWT. Dia pun merasa tak terbebani atas putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK. 

Sebaliknya, Anwar Usman justru menyebutkan akan ada hikmah di balik pemberhentian dirinya sebagai Ketua MK itu. 

"Sehingga, pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya. Saya yakin dan percaya, bahwa di balik semua ini, insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan dan khusus bagi Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," kata Anwar.

Anwar Usman Dipecat sebagai Ketua MK

Sebelumnya diberitakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," ujar Jimly.

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," katanya.

Mantan Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK. 

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya