Febri Diansyah Ngaku Belum Dapat Pemberitahuan Resmi soal Pencegahan ke Luar Negeri

Pengacara Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi ihwal tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah dirinya ke luar negeri selama enam bulan.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

"Terkait pencegahan ke LN (luar negeri), saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi," kata Febri dikonfirmasi wartawan, Rabu, 8 November 2023.

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Febri memastikan tim kuasa hukum SYL telah menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional. 

"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya," kata Febri.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Febri lanjut menuturkan, SYL saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan. Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. 

"Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD," imbuh mantan Jubir KPK tersebut. 

Selain Febri, KPK juga mencegah dua advokat lainnya yakni Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Namun, seperti Febri, Donal dan Rasamala mengaku belum mengetahui informasi tersebut.

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri tiga orang advokat dalam kasus korupsi di Kementan RI dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Pencegahan itu diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan karena lembaga antirasuah membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus korupsi di Kementan RI.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya