Presiden Jokowi Tak Ingin Ikut Campur Soal Pencopotan Anwar Usman Sebagai Ketua MK

Presiden Jokowi
Sumber :
  • Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta - Presiden Joko Widodo tidak ingin menanggapi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Majelis memberhentikan Anwar karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

“Saya tidak ingin komentar banyak,” kata Jokowi dikutip pada Kamis, 9 November 2023.

Presiden Jokowi menyebut, pencopotan Anwar Usman yang juga iparnya itu merupakan ranah kekuasaan kehakiman atau yudikatif. Sehingga,  pemerintah yang ada di ranah eksekutif tidak mau mencampuri urusan tersebut.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Itu wilayah yudikatif, itu kewenangan di wilayah yudikatif,” ujarnya.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka dari itu, hakim konstitusi asal Bima NTB itu dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjut Jimly.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu terkait laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres. 

MKMK sebelumnya sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya