Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Sejumlah dokumen hingga barang bukti lain disita Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan TNI Angkatan Darat periode tahun 2013 hingga 2020.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer pasca menggeledah kantor dan rumah dari tersangka Tafieldi Nevawan (TN), kemarin. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

"Penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi yaitu Kantor Notaris/PPAT Tersangka TN di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat. Dan Rumah Tinggal Tersangka TN di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B.06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat," kata dia kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung

Ketut mengatakan, penggeledahan pun dilakukan sesuai Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023. Dirinya menyebut, dari kedua lokasi tersebut penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah dokumen kepemilikan sebuah ruko punya tersangka AH. Dokumen berupa surat perjanjian dan Sertifikat HGB untuk lahan di Desa Purwadana, Karawang, Jawa Barat.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Tindakan penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dana TWP TNI AD tahun 2019 s/d 2020," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspom TNI AD) melakukan penahanan terhadap tersangka Kolonel CZI (purn) CW AHT, selaku mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD).

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Puspomad selama 20 hari terhitung sejak 29 Maret sampai 17 April 2022 berdasarkan Keputusan Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/188/III/2022 tanggal 29 Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui virtual pada Selasa, 29 Maret 2022.

Ilustrasi Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus korupsi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka Kolonel CZI (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus Palembang, dalam menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya