Kejagung Pastikan Pecat Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Buntut Terjaring OTT KPK

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seski Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diberhentikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dari jabatannya.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Jadi, untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksa dari jabatannya," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis 16 November 2023.

Ketut menyebut, sanksi tegas diberi kepada mereka sebagaimana komitmen Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Untuk pemecatan secara permanen, lanjut Ketut, bakal dilakukan pasca adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. 

Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto: Kami Siap Berantas Korupsi

"Karena harus menunggu putusan hukum yang tetap untuk memecat seseorang PNS, itu aturan hukum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK kembali telah melakukan OTT dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Wakil ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan OTT dilakukan pada Rabu 15 November 2023 sekira pukul 11.30 WIB.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," kata Ghufron, saat dikonfirmasi pada Rabu kemarin.

Namun, Ghufron belum merincikan lebih jelas operasi senyap itu. Kata dia, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia berjanji pihaknya akan menyampaikan laporan update terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Tim masih dalam proses pemeriksaan nanti kami update setelah selesai," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya