Polisi Bakal Analisis dan Evaluasi Kasus Dugaan Pemerasan SYL Dalam Waktu Dekat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri menegaskan, tim penyidik bakal melakukan konsolidasi dan Analisis dan Evaluasi (Anev) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo, dalam waktu dekat.

Nurul Ghufron Kasih Kode Bakal Maju Lagi di Seleksi Capim KPK Tahun 2024

Lebih lanjut, kata dia, pihak kepolisian bakal mengambil langkah dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap SYL setelah memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti.

Ade Safri juga menyebutkan bakal memeriksa SYL guna memperjelas duduk perkara dan memperkaya bukti-bukti yang ada. Sebab, hal itu juga untuk memperjelas pernyataan yang berbeda ketika polisi memeriksa Firli Bahuri.

Pengakuan Pelaku Membunuh Paman dan Jasadnya Dibungkus Sarung

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi bahwa upaya penyidikan itu mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana itu terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade kepada wartawan, dikutip Jumat, 17 November 2023.

Rampung Jalani Sidang Pelanggaran Etik Perdana, Nurul Ghufron: Kami Hormati Prosesnya

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 16 November 2023. Firli menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3 jam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri mengatakan, Firli Bahuri dicecar belasan pertanyaan atas kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Setidaknya ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan tambahannya hari ini oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 16 November 2023.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujarnya menambahkan. 

Dalam pemeriksaan itu, Ade mengatakan, penyidik juga turut melakukan penyitaan terhadap dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Firli Bahuri.

"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat ikhtisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam periode 2019, 2020, 2021 hingga 2022," ujar Ade. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya