UMK Surabaya Bakal Jadi yang Tertinggi di Jatim, Hampir Menyentuh Rp5 Juta
- Istimewa
Jakarta – Memasuki akhir tahun 2023 sejumlah pemerintah di Indonesia mulai menetapkan rencana kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) tahun 2024. Upah minimum sendiri adalah upah terendah yang dibayarkan kepada karyawan.
UMP merupakan upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota di seluruh provinsi. Sedangkan UMK adalah upah minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota yang dimaksud. Namun, UMK yang langsung menjadi sorotan adalah UMK Surabaya.
Namun, besaran upah minimum Surabaya pada tahun 2024 belum diumumkan. Mengacu pada kenaikan UMP 2024 di Jawa Timur, UMK di Surabaya ini diprediksi bakal mengalami kenaikan. Sebagaimana diketahui, Khofifah telah menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.165.244.
UMP tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,13% atau setara Rp125.000 dari yang sebelumnya sebesar Rp2.040.244. Ketetapan naiknya UMP Jatim ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023.
Dengan begitu UMP Jatim 2024 menjadi Rp2.165.244,30 dari sebelumnya sebesar Rp 2.040.244,30," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang dilansir dari Antara pada
Gubernur Jatim Khofifah mengungkapkan dasar perhitungan penyesuaian UMP maupun UMK tahun 2024 memakai formula sesuai dengan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data yang dipakai untuk menghitung UMP Jatim 2024 antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp1.323.486. Selain itu, menggunakan data pertumbuhan ekonomi provinsi Jatim sebesar 4.96% menurut PDRB dari 2023 hingga 2023.
“Juga mempertimbangkan data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023, menurut provinsi sebesar 3,01%,” ucap mantan menteri sosial itu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka diperkirakan UMK Surabaya akan naik dengan besaran yang sama. Pada tahun 2023, UMK Surabaya adalah Rp4.525.479 dan jika naik sebanyak 6,13 persen maka diperkirakan menjadi Rp4.808.891 pada tahun 2024.