KPK Geledah Rumdin Bupati Bondowoso soal OTT Kajari Bondowoso, Begini Hasilnya

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bondowoso dan Kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada Selasa 21 November 2023 kemarin. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Kajari Bondowoso Puji Triasmoro bersama denfab anak buahnya.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

"Selasa (21/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

"Beberapa lokasi yang dituju di antaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya," lanjutnya.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

KPK menangkap Kajari Bondowoso di kasus OTT suap

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Ali pun menuturkan bahwa usai melakukan penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan catatan aliran uang berupa fee ke berbagai pihak salah satunya ke Puji Triasmoro. Kendati untuk proses penyitaan akan dilakukan analisa lebih jauh terlebih dahulu.

Dewas Dipersilahkan Proses Etik Nurul Ghufron Kata Pimpinan KPK

"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para Tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," ucap Ali.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro sebagai tersangka dugaan korupsi di Bondowoso, Jawa Timur. Dugaan korupsi di Bondowoso itu diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Adapun operasi senyap dilakukan karena mencium adanya dugaan suap penghentian sebuah kasus di Kejaksaan Negeri.

Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Rudi Setiawan merilis kasus OTT Kajari Bondowoso

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Tak hanya Kajari Bondowoso yang dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi di Bondowoso. KPK menjelaskan ternyata ada tiga tersangka lainnya mereka adalah Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, kemudian ada pihak swasta yang jadi tersangka dugaan korupsi itu yakni YSS selaku pengendali CV WG dan AIW selaku pengendali PT CV WG.

"KPK menerima informasi dan laporan terpercaya terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kemudian informasi dan bahan keterangan tersebut di perkuat sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Irjen Rudi Setiawan di gedung merah putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 16 November 2023 malam.

Rudi menjelaskan bahwa awalnya ada sembilan orang yang diamankan ketika melakukan operasi senyap di Bondowoso. KPK juga turut mengamankan uang sebanyak Rp 225 juta ketika melakukan operasi senyap.

"Tim KPK terbagi menjadi 2 dan segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk permintaan keterangan awal. Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp225 juta," kata Rudi," kata dia.

Selanjutnya, para pelaku yang diamankan saat operasi senyap diperiksa di KPK. Setelah itu, KPK menaikkan operasi senyap di Bondowoso itu menjadi penyidikan.

Lantas, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dengan mencukupi sejumlah alat bukti. Setelah tersangka itu ditetapkan, ternyata ada proses suap yang diterima oleh Puji Triasmoro dan Alexander Silaen.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ucapnya.

Kemudian para tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan KPK. Mereka akan menjalani proses penahanan 20 hari ke depan mulai hari ini.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

"Tersangka YSS dan AIW sebagai Permberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tukas Rudi.

Sedangkan Tersangka PJ dan AKDS sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya