Kantor Kemenag Bisa Dimanfaatkan Sebagai Rumah Ibadat Sementara, Begini Aturannya

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara yang tertuang dalam Edaran No 11 terbit pada 16 Oktober 2023.

Target Nilai Proyek Dinaikkan 2024, Mitrarumah Perkuat Pemasaran Produk di Jabodetabek

Dalam edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di Indonesia.

"Edaran Menteri Agama ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah menjamin umat beragama untuk melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Setjen Kemenag Wawan Djunaedi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Kemenkumham Jatim Terapkan One Stop Service untuk Calon Jemaah Haji 2024, Apa Itu?

Kantor Kanwil Kemenag Jateng.

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

Menurut dia saat ini masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatan menurut agama dan kepercayaannya secara tertib, nyaman, dan aman.

Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok Terima Santunan

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah, atau sebab lain

"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," ujar Wawan.

Ditegaskan Wawan, SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 ini terbit sebagai panduan bagi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dalam pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara.

Adapun ketentuan SE Menteri Agama No 11 Tahun 2023 di antaranya berisi, penggunaan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara paling lama dua jam setiap kegiatan peribadatan.

Kemudian, berbagai sarana peribadatan yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadat disediakan secara mandiri oleh pemohon.

Gedung Kemenag RI, MH Thamrin

Photo :
  • vivanews/Andry

Pemanfaatan Kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang sebanyak satu bulan. 

"Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadat sementara," katanya. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya