KPK soal Kasus Suryo: Jangan Ada Simpang Siur

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) klarifikasi soal penetapan tersangka terhadap pengusaha Muhamad Suryo. KPK memastikan penetapan seseorang sebagai tersangka hanya akan dilakukan saat konferensi pers.

img_title Bareskrim Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, 1 Inisial LSP

"Terkait penetapan tersangka itu (MS), akan jelas jika nanti diumumkan melalui konferensi. Tidak disampaikan terlebih dahulu, agar tidak simpang siur. Penetapan tersangka yang resmi ya seperti ini, ada saya Dirdik, ada mas Ali Fikri," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 November 2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

img_title Dua Pejabat KPK Dipulangkan ke Kejagung, Sudah Lebih dari 10 Tahun Bertugas di Lembaga Antirasuah

Asep menuturkan demikian sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Johanis menyebut Muhammad Suryo MS telah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski begitu, Asep mengaku tidak mengetahui detail atas kabar penetapan tersebut. Pasalnya, Asep tak terlibat saat disebut ada gelar perkara alias ekspose yang dilakukan beberapa waktu lalu.

img_title Soal Kasus Bupati Kuansing, KPK Tidak Menutup Peluang Periksa Menhut

"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," kata Asep.

Berdasarkan informasi, penetapan tersangka Muhamad Suryo disetujui tiga pimpinan KPK saat itu, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Forum ekspos digelar pada Kamis, 23 November 2023.

Padahal, satu hari sebelum ekspose, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan Firli diumumkan pada Rabu malam, 22 November 2023.

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Namun saat itu Firli tak mengindahkan peraturan itu dan malah menggelar dan memimpin ekspose.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas penetapan tersangka itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada Jumat malam, 24 November 2023. Dalam Keppres itu Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.

Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus usai ditetapkan sebagai tersangka. Johanis berdalih, Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada surat yang memberhentikannya dari jabatan Ketua KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut