Pimpinan KPK Sepakat Tidak Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Keputusan tersebut diambil, berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, pada hari ini.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. 

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

Ali menjelaskan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali Fikri.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya