Pimpinan KPK Sepakat Tidak Berikan Bantuan Hukum Terhadap Firli Bahuri

Ali Fikri KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sepakat tidak memberikan bantuan hukum terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  

Keputusan tersebut diambil, berdasarkan rapat pimpinan bersama pejabat struktural dalam hal ini Biro Hukum KPK, pada hari ini.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 November 2023. 

Ali menjelaskan, keputusan tidak memberikan bantuan hukum terhadap Firli Bahuri mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. 

Ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," kata Ali Fikri.

Diketahui, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. 

Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Antam soal Skandal 109 Ton Emas Bodong: Produk Logam Mulia Antam Dijamin Asli
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo

Pansel Capim KPK Terbentuk, Ini Harapan Eks Penyidik

Presiden Jokowi telah membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari 9 orang.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2024