Dewas KPK Tetap Lanjutkan Sidang Etik Meski Nantinya Firli Bahuri Ditahan

Dewas KPK menggelar konfrensi pers
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaDewas KPK mengatakan bahwa nantinya sidang pelanggaran etik kepada ketua nonaktif KPK Firli Bahuri akan tetap dilanjutkan, jika Polda Metro Jaya menahan Firli dalam dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean mengatakan, sidang etik akan tetap dilanjutkan kepada Firli Bahuri jika nantinya dia akan ditahan di Polda Metro. Sebab, kini Firli pun masih merupakan bagian dari pegawai KPK.

"(Jika Firli ditahan) Jalan terus lah, jalan terus, jalan terus, beliau kan masih diberhentikan sementara, masih insan KPK," ujar Tumpak kepada wartawan di gedung Dewas KPK, Jumat 8 Desember 2023.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tapi, kalau sudah tidak insan KPK lagi lain ceritanya," lanjutnya.

Nurul Ghufron Jelaskan Perkara yang Bikin Dia Disidang Masalah Etik Dewas KPK

Tumpak tak menjelaskan lebih jauh soal sidang etik tersebut. Tapi, dia menyebutkan kalau sebaiknya tak berandai-andai lebih jauh lagi sebab persidangan etik Firli Bahuri baru akan dilaksanakan Kamis 14 Desember 2023 pekan depan.

"Ya mungkin enggak sampai di situ sudah putus ini. Itu kan terlalu jauh kau bilang itu," kata Tumpak.

"Saya sudah bilang tadi kami akan berusaha akhir tahun, sampai dengan akhir tahun ini selesai lah perkara itu, kira-kira gitu. Sebelum Natal kalau bisa," imbuhnya.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," kata Tumpak.

Pun, dugaan pelanggaran etik yang siap untuk dilanjutkan ke sidang etik itu yakni karena Firli Bahuri sudah pernah berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Ini sehubungan dengan seluruh ini adalah sehubungan dengan hasil pemeriksaan kami terhadap para saksi-saksi dan termasuk juga para pelapor dan yang dilaporkan," kata dia.

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 9 Jam di Bareskrim

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

"Hasil pemriksaan pendahuluan yang kami lakukan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan kami mulai Minggu depan, setalah peringatan hakordia, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, jam 09.00 WIB dan kita akan sidang maraton dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ucapnya.

Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya