Biro Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Ditunda Pekan Depan

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Adapun sidang tersebut ditunda hingga satu pekan kedepan.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

Penundaan sidang tersebut lantaran Biro Hukum KPK tidak bisa hadir dalam agenda sidang perdana hari ini. 

"Sidang ditunda hari Senin (18 Desember 2023)," ujar hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2023.

Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan bahwa pihak KPK hari ini tak dapat hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej.

Ruben Onsu dan Sarwendah Dikabarkan Bercerai, Sarwendah: Jadi Aku Tuh Serba Salah

"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 11 Desember 2023.

Ali menuturkan kalau ketidak hadiran tersebut lantaran KPK masih mempersiapkan dokumen untuk sidang praperadilan tersebut. Pun, pihak KPK masih berada di agenda lain yang ada di luar Jakarta.

"Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang diluar Jakarta," kata dia.

Ali menjelaskan bahwa setelah hari Senin ini, maka pihak KPK akan siap untuk hadir dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej.

"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praper dimaksud," bebernya.

Eddy Hiariej Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini menetapkan status Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Eddy Hiariej pun melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan itu diajukan Eddy Hiariej karena tak terima dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Adapun nomor perkara gugatan praperadilan itu sudah teregister 134/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.

Pemeriksaan Wamenkumham Eddy Hiariej di Gedung KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Bukan hanya Eddy Hiariej yang menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan. Adapun gugatan praperadilan itu juga diajukan dua tersangka lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Yogi adalah asisten pribadi Eddy dan Yosi adalah pengacara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan sudah ada hakim tunggal yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang praperadilan.

"Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin 4 Desember 2023.

Djuyamto mengatakan sidang praperadilan Eddy Hiariej akan digelar pada Senin pekan depan.

"Sidang Pertama : Senin, 11 Des. 2023," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya