Tahun 2023: 199 WNA Masuk Daftar Tangkal Imigrasi Bandara Soetta

Ilustrasi WNA di Imigrasi Bandara Soetta.
Sumber :
  • istimewa

Tangerang - Sebanyak 199 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara masuk dalam daftar tangkal Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang.

Viral Keributan Avsec dengan Penumpang di Bandara Soetta, Ini Penjelasan AP II

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi mengatakan, ratusan WNA tersebut merupakan total sanksi administratif yang diberikan pihaknya selama tahun 2023.

"Di tahun 2023 ini sebanyak 199 WNA sudah dideportasi dan masuk daftar tangkal oleh pihak kami atas berbagai kasus atau pelanggaran yang mereka lakukan, mulai dari pemalsuan, hingga tidak ada izin tinggal," katanya, Senin, 11 Desember 2023.

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Subki Miuldi

Photo :
  • Sherly (Tangerang)

Untuk data terbaru, sebanyak 6 WNA yang telah dilakukan proses penindakan dengan hukuman rata-rata dua bulan penjara dengan kasus mulai dari pemalsuan paspor dan visa, tidak memiliki izin tinggal, hingga tindak penyelundupan orang.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

"Terbaru, kita telah melakukan penegakan tidak pidana keimigrasian terhadap 6 Warga Negara
Asing (WNA) di sepanjang tahun 2023. Dari 6 orang tersebut 5 orang telah inkrahct dan
1 orang dalam tahap persidangan," ujarnya.

Berikut rinciannya :
1. Tersangka berinisial JP Warga Negara Sri Lanka, tersangka JP terbukti menggunakan paspor palsu pada 29 November 2022 di Terminal 3 kedatangan. JP melanggar Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tersangka JP divonis dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana
kurungan selama 2 (dua) bulan.

2. Tersangka berinisial MK Warga Negara Bangladesh, tersangka MK terbukti menggunakan visa Indonesia palsu palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 Kedatangan. MK melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MK divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)
bulan.

ILustrasi/Warga negara China melanggar keimigrasian

Photo :
  • ANTARA/Dhoni Setiawan

3. Tersangka berinisial MA Warga Negara Bangladesh, tersangka MA terbukti menggunakan visa Indonesia palsu pada 19 Maret 2023 di Terminal 2 Kedatangan. MA melanggar Pasal 121 huruf b UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. MA divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

4. Tersangka berinisial OP Warga Negara Nigeria, tersangka OP tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta. OP melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. OP divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

5. Tersangka berinisial OA Warga Negara Nigeria, tersangka OA tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia pada 19 Mei 2023 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta. OA melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. OA divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 4 (empat) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.

6. Tersangka berinisial GA Warga Negara Italia, tersangka GA terbukti melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia pada 29 November 2022. GA melanggar Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP dan/atau 56 KUHP. Sebelumnya, GA diketahui telah membantu keberangkatkan WN Sri Lanka atas nama PJ dengan memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, pemesanan tiket, dan proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal. Perkara ini sudah P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota dan saat ini masih dalam tahap persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya