Pemilik Toko Laporkan Caleg ke Bawaslu Medan Gara-gara Diancam Turunkan Spanduk Kampanye

Spanduk Caleg Partai Ummat Siti Aisyah menutupi toko milik warga
Sumber :
  • B.S.Putra (Medan)

Medan - Seorang warga Kecamatan Medan Pejuangan, Makharim Simamora dilaporkan oleh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Ummat Siti Aisyah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Laporan itu, disampaikan Makharim, karena Alat Peraga Kampanye (APK) spanduk caleg DPRD Medan Dapil 3 bernomor 11 dari Partai Ummat itu dipasang di toko Makharim. Mirisnya lagi, APK itu menimpa atau menutupi spanduk toko miliknya. 

"Semalam Selasa tanggal 12, ada spanduk caleg dari Partai Ummat terpasang di samping toko sehingga menutupi spanduk toko kami, dari pagi jam 8 sampai jam 12 saya tunggu konfirmasi izin kepada pemilik toko akan tetapi tidak ada yang datang," ucap Makharim saat diwawancarai wartawan, Kamis, 14 Desember 2023.

Bawaslu Ultimatum Jajaran Tak Main Mata Dalam Proses Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024

Ilustrasi - Pelantikan pengurus Partai Ummat

Photo :
  • ANTARA

Karena tidak ada yang datang meminta izin, Makharim memutuskan menurunkan APK itu. Setelah itu, Makharim berangkat ke kampus UIN Sumatera Utara (Sumut), sedangkan toko dijaga oleh adiknya bernama Hafsah Dahni Rahmayani. 

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

"Pada saat itu Timses nya datang menanyakan hal tersebut mengenai spanduk yang dicopot dan dibuang ke tong sampah kepada adek saya itu lantas dia pun menjawab yang mencopot dan membuang spanduk tersebut abang saya," kata Makharim. 

"Sehingga terjadilah adu mulut antara adek saya dengan Timses caleg tersebut. Merasa jawaban yang diberikan adek saya kurang puas mereka menunggu saya pulang dari kampus," sambungnya.

Spanduk Caleg Partai Ummat Siti Aisyah menutupi toko milik warga

Photo :
  • B.S.Putra (Medan)

Lebih lanjut, Makharim mengatakan, setelah pulang dari Kampus, Timses caleg itu datang lagi ke toko untuk menanyakan langsung perihal APK itu. Tidak lama kemudian caleg beserta suaminya juga datang untuk menanyakan ulang.

"Dengan cara marah-marah sehingga membuat suasana semakin memanas di samping itu juga bahkan ada bahasa ancam mengancam kepada saya dan berkata kasar yang tidak sepatutnya untuk diucapkan," ungkapnya. 

"Sempat juga suami si caleg mengajak saya untuk adu jotos sehingga diapun sangking marahnya sempat memukul tiang toko dan menendang Steling jualan es yang di depan toko sehingga Steling tersebut terjadi kerusakan," sambungnya. 

Karena peristiwa ini, Makharim melaporkan ke Bawaslu Medan dan berharap caleg tersebut diberi teguran dan mengganti kerusakan yang dia alami. 

"Saya sudah lapor ke Bawaslu, tapi diarahkan ke Panwascam, tadi mereka bilang besok akan dipanggil dan dipertemukan dengan Caleg tersebut," ungkapnya. 

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra membenarkan adanya laporan itu. "Kita akan mediasi mereka, si pemilik toko dan caleg," kata Fachril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya