Surati Polda Metro, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

Hal itu diketahui berdasarkan surat dari Biro Hukum KPK RI yang diterima Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023 sore ini.

"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri kepada wartawan.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Alexander Marwata sebelumnya sempat dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan Firli Bahuri pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu. Namun, Alexander berhalangan hadir menjadi saksi dalam pemeriksaan tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Sebab, pada waktu yang sama Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Alex Marwata menolak menjadi saksi meringankan untuk Firli Bahuri lantaran sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK. "Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," ujar Ade Safri. 

Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Tak terima dengan penetapan status tersangka itu, Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Penolakan ini menjadikan Firli Bahuri tetap sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli dalam kasus ini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dia juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya