Ingin Berdamai, Otto Hasibuan Harap Penggugat Jokowi Cabut Gugatannya di PN Jakpus

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan di Karni Ilyas Club
Sumber :
  • Youtube Karni Ilyas Club

Jakarta – Pengacara kondang Otto Hasibuan yang mewakili Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa mencabut salah satu gugatan yang diajukan ke PN Jakpus. Adapun gugatan tersebut berupa perkara perdata.

Istana Ungkap Alasan Jokowi Kunker ke NTB di Tengah Aksi Hari Buruh

"Hari ini dilakukan sidang mediasi semua pihak hadir. Pihak penggugat bertahan untuk gugatannya dikabulkan," ujar Otto kepada wartawan dikutip Selasa 19 Desember 2023.

Otto mengatakan hal tersebut ketika menghadiri agenda mediasi gugatan yang telah teregister dengan nomer 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu berlangsung selama 30 menit.

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

Otto mengatakan pihaknya terbuka untuk berdamai dengan sejumlah persyaratan, salah satunya penggugat mencabut gugatan terhadap Jokowi.

"Kami sebagai turut tergugat mewakili Pak Jokowi mengatakan bahwa mengusulkan bahwa kami mau damai, tapi kami melihat bahwa gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai pribadi," ucap dia.

Ucapkan Selamat Hari Buruh, Jokowi: Setiap Pekerja Adalah Pahlawan

Menurutnya, pihak penggugat tidak tepat melakukan hal itu kepada Jokowi. Dia menyebut tidak ada hubungannya antara Jokowi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU.

"Karena itu, saya katakan tidak ada kaitan, tidak ada hubungan apa pun dengan KPU antara klien kami dengan KPU maupun putusan MK," ucap Otto.

"Satunya cara untuk berdamai adalah mencabut gugatannya terhadap kami. Itu poin yang kami sampaikan. Soal dia mau gugat yang lain silakan, tapi gugatan ke Pak Jokowi tidak ada kaitannya," sambungnya.

Ketika hadir di agenda mediasi, kata Otto, belum ada kesepakatan mediasi pada Senin kemarin. Mediator mengusulkan agar mediasi dilanjutkan pada Januari 2024.

"Mediator menyarankan agar dilakukan sekali lagi mediasi jatuh pada tanggal 15 Januari. Kalau nanti tanggal 15 (Januari) tidak bisa dibicarakan damai maka perkara ini akan dilanjutkan," tutur Otto.

Jokowi Jadi Turut Tergugat

Dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

Berikut ini petitum penggugat:

Dalam Provisi:

1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan penghentian proses pencalonan Sdr Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2024 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;

3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta kekayaan milik Para Turut Tergugat baik berupa benda tetap/tidak bergerak maupun benda tidak tetap/bergerak dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara, yang masih dalam pendataan Penggugat.

Dalam pokok perkara

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

3. Menghukum Tergugat I untuk meminta maaf kepada Para Penggugat dan Masyarakat Umum karena telah melakukan perbuatan melawan hukum di 2 (dua) media cetak dan 2 (dua) media elektronik nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya