Pimpinan KPK Bakal Jadi Saksi Sidang Etik Firli Bahuri di Dewas Hari Ini

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri tetap dilanjutkan meski tidak hadir.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pimpinan KPK bakal diperiksa jadi saksi di sidang etik Firli. "Pimpinannya semua (diperiksa)," ujar Albertina kepada wartawan di gedung Dewas C1, Rabu, 20 Desember 2023.

Dia menuturkan tak bisa menjelaskan siapa saja pimpinan yang akan hadir dalam sidang etik Firli hari ini. "Kelihatannya ada seingat saya loh ya kalau saya tidak keliru," kata dia.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, ketidakhadiran Firli tidak berpengaruh pada jalannya sidang etik di Dewas hari ini. "Rencananya tetap (sidang) seperti yang saya sampaikan minggu lalu, pak FB hadir atau tidak tetap jalan," ucap Albertina.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan. Firli dinilai telah melanggar tiga kode etik di KPK.

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean di gedung C1, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan bahwa pertama Firli dinilai melanggar etik dan harus dilanjutkan ke tahap persidangan karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Dan kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya, itu yang kedua," kata Tumpak

Firli Bahuri pun dalam waktu dekat akan menghadapi persidangan etik karena dinilai siap untuk disidangkan oleh Dewas KPK.

Tumpak menyebutkan kalau Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya