Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Gubernur Maluku Utara Minta Maaf ke Masyarakat

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaGubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta maaf ketika dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Terpopuler: Gempa Garut, Dewas Bongkar Perilaku Wakil Ketua KPK, Keluarga Polisi ke Jakarta

"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini," ujar Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

Abdul Gani pun menjelaskan bahwa dirinya sudah berusaha agar tidak melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara. Tetapi, akhirnya dia mengakui perbuatannya sebagai bagian dari risiko menjabat sebagai pejabat negara.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

"Artinya sudah berusaha selama 2 periode, tapi akhirnya jabatan terakhir, tersandung persoalan seperti itu, saya kira itu risiko jabatan," ujar Abdul Gani.

Ali Fikri, OTT KPK Gubernur Maluku Utara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

KPK menangkap dia ketika tengah berada di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. "Di hotel itu kalau di hotel itu saya punya uang kontan 1,4 juta. Tapi kemungkinan, ada transaksi di luar dugaan saya," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.

Abdul Gani Kasuba dijadikan tersangka setelah penyidik KPK melakukan operasi senyap di wilayah Maluku Utara. Operasi senyap didapat melalui tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi ke KPK ditindaklanjuti dengan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga naik ke tahap Penyelidikan serta dengan kecukupan alat bukti, berlanjut pada tahap Penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata di gedung merah putih KPK, Rabu 20 Desember 2023.

"AGK (Abdul Ghani Kasuba) Gubernur Maluku Utara," lanjutnya.

Kini para tersangka telah resmi ditahan selama dua puluh hari ke depan. Mereka akan ditahan di Rutan KPK sejak Selasa 19 Desember 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama," kata dia.

Adapun tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara:

1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara

2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman

3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR

4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ

5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan

6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta

7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.

Para tersangka pun, kata Alex, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya