Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Sudah Berjasa untuk Negara, KPK Beri Respons Menohok

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara usai terdakwa Rafael Alun Trisambodo menggelar sidang duplik kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menjelaskan bahwa itu merupakan hal yang biasa dalam setiap pengakuan terdakwa di ruang sidang saat duplik.

Soal PK Mardani Maming, KPK Yakin MA Bekerja Profesional Tanpa Ada Intervensi

Kubu Rafael Alun menjelaskan bahwa meminta agar terdakwa bisa dibebaskan dalam kasus rasuahnya. Dia beralasan kalau Rafael Alun sudah mempunyai jasa untuk negara karena pernah menjabat sebagai Pejabat Eselon II Ditjen Pajak wilayah Jakarta Selatan.

"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu. Nanti majelis akan pertimbangkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu 3 Januari 2024.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan bahwa yakin klaim kubu Rafael Alun tidak akan pengaruhi fakta hukum pidana yang tengah berlangsung. Sebab, fakta hukum sudah dibeberkan semuanya oleh jaksa penuntut umum (JPU).

KPK Sebut Ada 48 Menteri-Wakil Menteri Prabowo Wajib Setor LHKPN Baru, Siapa Saja?

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkap dan buktikan oleh jaksa KPK," tegasnya.

Sebelumnya, tim hukum Rafael Alun Junaedi Saibih meminta kepada majelis hakim untuk bisa membebaskan kliennya dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael dinilai telah banyak berjasa untuk negara.

"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," ujar Junaedi di ruang sidang Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024.

Dia juga menjelaskan bahwa Rafael adalah tulang punggung keluarganya. Junaedi menegaskan bahwa putusan Rafael akan berdampak signifikan untuk keluarga kliennya tersebut.

"Majelis Hakim yang Kami Muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara aquo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo," kata dia.

Dia meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Dia meminta Rafael dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

"Sebagai akhir dari duplik aquo, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara aquo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan Kedua, dan dakwaan ketiga," sebut Junaedi.

"Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan aquo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," lanjutnya.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman juga dikembalikan.

"Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan," bebernya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024