Diadukan ke Dewas KPK Soal Dugaan Pakai Pengaruh di Kasus Kementan RI, Ini Respons Alex-Ghufron

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menerima adanya aduan terkait dugaan penggunaan pengaruh pada kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Aduan tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Alex dan Ghufron pun langsung buka suara terkait aduan tersebut. Alex Marwata mulanya mengatakan bahwa dirinya tidak peduli dengan adanya dugaan aduan ke Dewas KPK. Dia berkeyakinan bahwa dirinya juga tidak pernah melakukan komunikasi dengan siapapun pihak Kementan RI.

"Yakin lah. Kan saya yang lebih tahu. Jadi ngapain pusing-psuing mikirin laporan yang gak jelas," ujar Alex kepada wartawan, Jumat, 12 Januari 2024.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Alex menuturkan, dirinya tak punya nomor ponsel genggam pihak Kementan RI sehingga membantah terkait dengan dugaan adanya komunikasi dengan pihak Kementan RI.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Saya gak punya nomor HP Mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK. Kalau ada yang telpon/WA dengan mereka berarti mereka tertipu," tuturnya.

Sementara itu, Nurul Ghufron mengatakan bahwa dirinya tetap menghormati terkait dengan adanya aduan yang masuk ke Dewas tersebut. Dia akan siap ikuti jika memang dibutuhkan Dewas. "Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas," kata Ghufron.

Kendati demikian, Ghufron justru mengaku bahwa belum mengetahui adanya laporan yang masuk ke Dewas tersebut. Dia hanya mengakui akan siap jika dibutuhkan.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata merupakan pihak pimpinan yang diadukan ke Dewan Pengawas KPK. Lantaran adanya laporan tersebut, Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa pada Rabu 10 Januari 2024.

Laporan dugaan pelanggaran etik kepada Alex dan Ghufron berbeda dengan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. Tapi Dewas KPK memastikan bahwa dugaan pelanggaran etik tersebut masih berkaitan di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

"Masih lingkup Kementan tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 11 Januari 2024.

Albertina mengatakan bahwa saat ini baru permintaan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.

"(Pimpinan yang dilaporkan) Ada dua. NG sama AM. Tapi ini baru pengaduan baru diklarifikasi belum tentu juga benar," kata Albertina. "Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnya ya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya