KPU Respons Pemasangan APK yang Lukai Pasutri Lansia, Singgung Wewenang Bawaslu-Pemda

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons soal pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang melukai pasangan suami istri (pasutri) berusia lansia.

KPU Penuhi Hanya Dua dari Enam Permohonan ICW terkait Transparansi Sirekap

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan aturan lokasi pemasangan APK para peserta pemilu telah diatur dalam ketentuan peraturan daerah. Dia bahkan menyinggung soal kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam memberikan penegakan hukum atas pemasangan APK yang membahayakan.

"Kalau untuk tempat, sepanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," ucap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU RI, dikutip Sabtu, 20 Januari 2024.

Tak Sudi Dicoret KPU, Irman Gusman Ajukan Sengketa ke MK Minta Pileg DPD di Sumbar Diulang

Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024

Photo :
  • Antara

"Yang dianggap mengganggu itu, teman-teman Bawaslu sesuai dengan kewenangannya akan dilakukan penegakan hukum, bagaimana mekanismenya apakah peringatan atau bagaimana," sambungnya. 

KPU Gandeng 8 Kantor Hukum Hadapi 297 Perkara Sengketa Pileg 2024

Meski begitu, Hasyim menyebut para peserta pemilu juga harus memiliki kesadaran sebelum memasang alat peraga kampanye (APK) itu.

Mereka kata Hasyim wajib memperhatikan aspek keindahan, keamanan hingga keselamatan masyarakat untuk meminimalisir adanya kecelakaan buntut pemasangan APK tersebut.

"Yang harus menjadi kesadaran bersama adalah aspek estetik, keamanan, dan keselamatan berbagai pihak yang potensial kena masalah atau kena musibah kalau misalkan alat peraga tersebut ambruk, jatuh, melintang di jalan, dan sebagainya," kata Hasyim.

Seperti diketahui, beredar di sosial media yang menampilkan pasangan suami istri mengalam kecelakaan motor ketika tengah melintas di Fly Over Jalan Gatot Subroto, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kecelakaan tersebut diduga akibat bendera partai politik (parpol) yang jatuh dan menghalangi jalanan.

Alat peraga kampanye (APK) bendera parpol di flyover Duren Sawit, Jakarta Timur

Photo :
  • Antara

Berdasarkan video yang beredar itu memang terlihat banyak sekali bendera parpol di flyover itu. 

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol David Kanitero mengatakan bahwa peristiwa terjadi pada Rabu 17 Januari 2024 sekira pukul 09.45 WIB. 

"Ada bendera partai yang terpasang di sepanjang Fly Over jatuh mengenai motor kemudian bendera tersebut terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban ikut terjatuh. Korban dibawa ke RSUD Mampang Prapatan untuk pengobatan lebih lanjut," ujar Kompol David Kanitero dalam keterangan tertulisnya, Rabu 17 Januari 2024.

David menjelaskan bahwa usai terlibat kecelakaan itu, pasangan suami istri mengalami luka ringan. Sang suami bernama M Salim (68) mengalami lecet di bagian kaki, jari kaki, robek 12 jahitan bagian pipi. Sedangkan istrinya, Oon (61) mengalami patah tulang kering sebelah kiri hingga lecet-lecet bagian lutut. 

David menjelaskan ketika pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi ternyata benar, bendera parpol banyak terpasang dan mengganggu laju pengendara yang melintas.

"Dari pengecekan tersebut didapatkan hasil adanya 12 bendera partai yang kondisinya akan rubuh sehingga dapat mengganggu para pengguna jalan yang melintas," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya