Mabes Polri Blak-blakan Nasib Kasus MUI Bali Polisikan Arya Wedakarna

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali, Arya Wedakarna
Sumber :
  • Instagram: aryawedakarna

Jakarta - Laporan terhadap anggota DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) di Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri sudah dilimpahkan ke Polda Bali. Pelimpahan itu karena untuk menyatukan laporan sebelumnya yang sudah ditangani Polda Bali.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Yang laporan MUI, itu laporan polisinya sudah dilimpahkan ke Polda Bali untuk disatukan dengan laporan polisi yang sudah ada yang ditangani oleh Polda Bali," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa 23 Januari 2024.

Dengan demikian, penanganan kasus tersebut kini bakal diusut Polda Bali. Maka itu, untuk perkembangan kasus tersebut nantinya bisa ditanyakan ke Polda Bali. Erdi tidak berkata lebih jauh soal kelanjutan kasus tersebut. "Penanganannya nanti di Polda Bali ke depannya," katanya.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) ke polisi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri per tanggal 12 Januari 2024.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Pelapor adalah Ketua Bidang Hukum MUI Bali, Agus Samijaya. Arya dipolisikan karena dugaan penistaan agama lantaran pernyataannya yang diduga menghina hijab.

"Ini merupakan amanah dari rapat bersama dengan MUI Provinsi Bali dan 25 Ormas Islam dan rapat menyepakati agar kita membuat laporan pidana ke Bareskrim dan pengaduan ke BK (Badan Kehormatan) DPD RI," kata Agus Samijaya, Jumat, 12 Januari 2024.

Untuk diketahui, omongan Arya Wedakarna (AWK) yang berujung pelaporan ke polisi karena dinilai rasis dan menyinggung umat muslim dan meresahkan masyarakat.

Forum Peduli Keberagaman Bali (FPKB) melaporkan AWK pada Selasa, 3 Januari 2024 dengan laporan polisi bernomor LP/10/1/2024/SPKT/Polda Bali.

Advokat/Pelapor dan Koordinator Forum Peduli Keberagaman Bali M. Zulfikar Ramly menilai ada dugaan pernyataan AWK menistakan agama dan menyebarkan ujaran kebencian.

"Pernyataan Arya Wedakarna yang viral melalui media sosial telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, serta meresahkan masyarakat di Bali khususnya," kata Zulfikar, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya