Penampakan Berkas Kasus Firli Bahuri Dibalikin Polisi ke Jaksa Lagi, Pakai 2 Koper

2 Koper Bawa Berkas Firli Dikembalikan ke Jaksa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Kabar terbaru datang dari nasib berkas kasus pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Berkas kasus itu sudah kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Beredar Video WN Polandia Kehilangan Isi Kopernya, Pihak Bandara Ngurah Rai Bali Beri Penjelasan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas sudah dikirim lagi ke Kejati DKI, Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Rabu 24 Januari 2024.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik tampak bawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang. Nampak berkas perkara itu tak dibawa dengan memakai koper. Terlihat ada dua koper yang dipakai membawa berkas.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal mengembalikan berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri ke kejaksaan, pekan ini. Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Kombes Ade belum merinci kapan pastinya berkas dikirim lagi ke kejaksaan. "Minggu ini (berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan), nanti kita update," ujarnya, Selasa, 23 Januari 2024.

Kombes Ade mengatakan sudah tak ada lagi saksi yang bakal dimintai keterangannya untuk melengkapi petunjuk yang diberi jaksa. Dia bilang, saat ini penyidik cuma tinggal melengkapi berkas perkara saja.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya