Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan 2 Korporasi soal Importasi Emas

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi
Sumber :
  • ANTARA/Putu Indah Savitri

Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Kejagung, Kuntadi, mengatakan kalau pihaknya sedang mendalami keterlibatan PT UBS dan PT IGS perihal dugaan memanipulasi kode Harmonized System atau HS guna kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.

Begini Pandangan Mayoritas Perusahaan di Indonesia soal AI

“Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS),” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.

Ketika menaikkan status kasus ke penyidikan, tim penyidik diketahui sudah menggeledah PT UBS yang ada di Tambaksari juga PT IGS di Genteng, Surabaya. Katanya, penanganan kasus tersebut adalah tindaklanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebut adanya dugaan korupsi soal batangan emas impor senilai Rp 189 triliun.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

Tapi, kata dia, pihaknya masih menunggu pendapat ahli perihal penanganan kasus itu. Adapun alasannya karena sampai sekarang masih ada perdebatan soal penanganan kasus tersebut. Jaksa khawatir penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tersebut malah masuk sektor kepabeanan.

“Hingga saat ini masih didalami dan dikonsultasikan. Masih ada perdebatan terkait dengan penerapan pasalnya,” katanya.

Kaget Lihat Besaran Pajak 2 Mobil Ferrari Harvey Moeis yang Disita, Pantas Ada yang Nunggak

Sementara itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebelumnya minta Kejaksaan transparan dalam mengusut keterlibatan kedua perusahaan itu. Pasalnya, jaksa menduga dua perusahaan tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam manipulasi kode HS guna kegiatan ekspor impor emas guna menghindari pajak.

“Jadi, benar penyidik harus membuka soal keterlibatan kedua perusahaan ini. Jaksa harus transparan,” ujar Boyamin.

Disisi lain, anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menyebut keberadaan satgas bertujuan agar mengkonsolidasikan, mensinergikan, mengkoordinasikan antar aparat penegak hukum akan adanya dugaan-dugaan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang berkaitan dengan TPPU. Dengan, ada atau tidaknya Satgas TPPU, aparat penegak hukum disebut punya tugas dan tanggung jawab dalam hal tersebut.

"Setiap kasus TPPU itu kan ada aparat penegak hukum, ada mekanisme penegak hukum di mana aparat-aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan upaya proses harus menjalankan amanat UUD penegakan hukum itu," kata Misbakhun.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, tim penyelidik Jampidsus sudah menaikan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus merujuk surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Berdasar gelar perkara yang dilakukan, jaksa penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara ini ke penyidikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya