Jaksa Balikin Lagi Berkas Perkara Firli Bahuri Peras SYL ke Polda Metro Jaya, Kenapa?

Firli Bahuri saat penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Kasus Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.

Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.

Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka

Aksi Ketua dan Mantan Pegawai KPK Usai Firli Bahuri Tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut. 

1.597 Personel Polisi Amankan Aksi Bela Palestina Hari Ini

"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.

Berkas Firli yang disetor

Sebelumnya Polda Metro Jaya menyampaikan update terkait nasib berkas kasus pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. Berkas eks Ketua KPK itu sudah kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas sudah dikirim lagi ke Kejati DKI, Rabu, 24 Januari 2024 sekitar pukul 13.50 WIB.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade, Rabu 24 Januari 2024.

Berdasarkan foto yang diterima, beberapa penyidik tampak bawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah penyidik ada sekitar lebih dari tiga orang. Tampak berkas perkara itu tak dibawa dengan memakai koper. Namun, terlihat ada dua koper yang dipakai membawa berkas.

Status Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Beberapa alat bukti yang jadi dasar penetapan tersangka yakni dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel. Meski sudah berstatus tersangka, Firli Bahuri sejauh ini belum juga ditahan.

 

 

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Jokowi, Ma'ruf Amin dan JK Tidak Bisa jadi Saksi Meringankan, Kubu SYL Hadirkan Sosok Ini

Keinginan kubu terdakwa, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, SYL, untuk menghadirkan saksi meringankan dari Presiden Jokowi hingga Jusuf Kalla, tidak terwujud.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2024