Karen Agustiawan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi tersangka di KPK
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan menggelar sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustawan, soal pengadaan liquefied natural gas atau LNG di PT Pertamina Persero hari ini, 12 Februari 2024.

Alex Marwata Setuju Rencana DPR Revisi UU KPK

“Status perkara sidang pertama,” bunyi SIPP PN Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Adapun sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan dakwaan kepada Karen yakni karena telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113,8 juta.

KPK Sita 104 Kendaraan dari Penggeledahan Kasus TPPU Eks Bupati Kutai Kartanegara

Dalam dakwaan nanti, Karen bakal dituduh memperkaya diri sendiri dan perusahaan asal Texas, Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar USD 113,8 juta. Uang yang masuk ke kantong mantan dirut PT Pertamina Persero itu diduga mencapai Rp 1 miliar, dan USD 104 ribu.

Kasus ini bermula ketika adanya perkiraan defisit gas di Indonesia pada 2009 sampai 2040. Kemungkinan itu membuat diperlukannya pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lain di Tanah Air.

Pertamina Perusahaan Inklusif, Capai Target Keberagaman Pekerja

Karen lantas membuat kebijakan membuat kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG di luar negeri. Salah satunya yakni Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC Amerika Serikat.

Pemilihan perusahaan asing itu dilakukan sepihak. Karen juga tidak melaporkan pemilihan itu ke Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero). KPK meyakini langkah itu melanggar hukum.

Karen juga tidak melaporkan pemilihan perusahaan asing yang dipilih itu ke pemerintah. Sehingga, pengadaan LNG ini dilakukan atas keputusan satu pihak saja. Keputusan Karen membuat LNG yang dibeli tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, kargonya kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke Indonesia.

KPK meyakini sikap Karen melanggar aturan yang berlaku. Lembaga Antirasuah dipastikan terus mendalami dugaan ini.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK di Istana Negara

Nawawi Pomolango Harap Jubir Baru KPK Tak Ikut-ikut Benturan Kepentingan saat Bertugas

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango berharap juru bicara (jubir) baru KPK tak ikut-ikut benturan kepentingan dengan pihak lainnya ketika bertugas.

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2024