Ada Dugaan Pelanggaran, 4 TPS di Kota Malang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu Kota Malang, menemukan dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 4 tempat pemungutan suara atau TPS. Dugaan pelanggaran Pemilu 2024 itu karena ada pemilih yang tidak terdaftar. 

Dorong Zulhas Pimpin Lagi PAN, Pasha: Kepiawaian Lewati Ujian pada Pemilu 2024 jadi Dasar

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy, mengatakan atas dugaan pelanggaran itu mereka akan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS. 

"Ada beberapa TPS yang masuk dugaan atau berpotensi PSU. Mulanya dari data pemilik. Jadi bukan DPT (Daftar Pemilih Tetap) bukan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan bukan DPK (Daftar Pemilih Khusus) tapi dapat surat hak pilih. Nah itu yang jadi dugaan pelanggaran," kata Hasbi, Kamis, 15 Februari 2024.

Kiai Maskuri: Kader Gerindra Hukumnya Fardu Ain Menangkan Sudaryono jadi Gubernur Jawa Tengah

Adapun 4 TPS yang direkomendasikan PSU ada di satu TPS di wilayah Kecamatan Blimbing dan 3 TPS di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Temuan lainnya masih mereka cari untuk kemungkinan ditemukan hal serupa di TPS lain. 

"Dugaan (sementara) ada 4 TPS. Ini masih kita cari lebih lanjut. Kecamatan Blimbing 1 dan 3 di Lowokwaru," ujar Hasbi. 

Jelang Pilkada 2024, Pemkot Tangerang Pantau Netralitas ASN

Atas temuan pemilih gelap tersebut, mereka akan merekomendasikan ke KPU Kota Malang untuk coblosan ulang. PSU harus dilakukan setidaknya 10 hari setelah laporan dibuat. 

"Masih kita proses makannya kita kumpulkan hasil dari PTPS. Saya rekomendasikan itu untuk coblosan ulang ke KPU. Sesuai Undang-undang harusnya 10 hari setelah laporan hari ini," tutur Hasbi. 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, menuturkan pelaksanaan PSU bisa saja dilakukan selama ditemukan dugaan pelanggaran. KPU berharap tidak ada PSU di Kota Malang. Namun mereka akan melaksanakan PSU selama ada rekomendasi dari Bawaslu. 

"Kalau pungutan suara ulang belum ada. Ada potensi ke sana, tapi mudah-mudahan tidak ada. Maksimal PSU H+10, itu pun kalau ada rekomendasi dari Bawaslu. Kalau tidak ada ya tidak," kata Aminah. 

Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan saat menjalani sidang di PN Medan.(istimewa/VIVA)

Anggota Bawaslu Medan yang Peras Caleg Hanya Divonis Ringan 18 Bulan Penjara

Majelis hakim dalam amar putusannya, mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Bila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan.

img_title
VIVA.co.id
1 Juni 2024