Bawaslu Pertanyakan Dasar Hukum Penghentian Pleno Suara Tingkat Kecamatan di Banten

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Banten – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan dasar hukum dan alasan pasti penghentian pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan atau PPK, sejak Minggu-Senin, 18-19 Desember 2024. Menurut Bawaslu, tidak ada dasar penghentian pleno penghitungan suara, jika alasannya sistem Sirekap bermasalah.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Bawaslu mempertanyakan aturan yang dipakai KPU Banten, untuk menghentikan pleno surat suara tingkat PPK, karena sesuai peraturan, sudah disiapkan berbagai macam solusi jika terjadi persoalan.

"Kalau Sirekap tidak bisa kan ada alternatif kedua, yang manual itu, jadi kalau Sirekapnya up and down ya sudah pakai itu, henti, diperbaiki dulu, kalau sudah selesai lanjutkan," ujar Totok Hariyono, Komisioner Bawaslu RI, di kantor Bawaslu Banten, Senin, 19 Februari 2024.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Photo :
  • Antara

Totok memastikan tidak ada alasan bagi KPU di semua tingkatan menghentikan pleno penghitungan suara di semua tingkatan, jika alasannya sistem Sirekap yang bermasalah.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Terlebih, Sirekap hanya alat bantu penghitungan suara sekaligus transparansi peroleh suara. Sedangkan penetapan perolehan suara, akan dihitung manual oleh KPU di semua tingkatan. 

"Tidak boleh ada penundaan kalau alasannya karena Sirekap, karena alternatifnya sudah jelas, ada tiga alternatif, Sirekap, manual, dengan ukuran besar, semua ada ukurannya, jadi tidak hanya menggantungkan pada satu sistem, karena Sirekap hanya atas publisitas, alat bantu," ujarnya.

Menurut dia, semua permasalahan sudah ada aturan dan solusinya. Seluruh penyelenggara pemilu harus mengikuti aturan yang ada dan tidak boleh membuat aturan baru.

Begitupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Lanjutan (PSL) sudah ada mekanismenya masing-masing. Hingga kini, Bawaslu RI masih menghitung total TPS yang melakukan PSU maupun PSL di seluruh Indonesia.

"Untuk PSU untuk menjawab pertanyaan masyarakat, untuk PSU maupun penghitungan suara lanjutan, aturannya sudah jelas, kita tidak mungkin keluar dari aturan. (Jumlah PSU dan PSL seluruh Indonesia) banyak, kita lagi rekap terus kita," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya